Cybercrime, Computer Crime, dan IT Crime

Postingan kali ini akan membahas mengenai definisi seputar Cybercrime, serta kaitannya dengan Computer Crime dan IT Crime.

CYBERCRIME

Untuk memahami apa itu cybercrime, terlebih dahulu kita bahas mengenai arti kata “cyber“.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) belum ada terjemahan resmi mengenai kata “cyber“. Namun, KBBI telah memuat sebuah kata yaitu “sibernetika” yang merupakan adaptasi dari “cybernetics“, yang berarti “ilmu pengetahuan tentang komunikasi dan pengawasan yang khususnya berkenaan dengan studi bandingan atas sistem pengawasan otomatis (seperti sistem syaraf dan otak)”.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika prefiks “cyber” dipadankan dengan kata “siber”. Prefix “cyber” dapat digunakan secara konsisten dalam kata “cyberspace“, “cybercrime“, dan “cyberlaw“.

  • Cyberspace berarti ruang siber, yaitu ruang virtual yang terbentuk dari hasil penyatuan antara manusia dan teknologi informasi/komunikasi.
  • Cybercrime berarti tindak pidana siber, yaitu tindak pidana yang terjadi dalam cyberspace yang dilakukan oleh manusia atau mesin atas dasar perintah manusia.
  • Cyberlaw berarti hukum siber, yaitu hukum yang mengatur cyberspace, manusia, dan mesin yang berada di dalamnya, serta interaksi yang terjadi di dalamnya.

COMPUTER CRIME

Sebelum memahami tentang apa itu “computer crime”, akan dibahas mengenai arti dari “computer” itu sendiri.

Pada awalnya, “computer” atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “komputer”, hanya merupakan alat sebesar lemari pakaian untuk melakukan proses perhitungan dengan perintah sederhana. Seiring dnegan perkembangan teknologi, komputer menjadi alat yang kecil dan kompleks, seperti laptop, notebook, dan smartphone yang dapat melakukan berbagai perintah dan fungsi. KBBI mendefinisikan “komputer” sebagai “alat elektronik otomatis yang dapat menghitung atau mengolah data secara cermat menurut yang diinstruksikan, dan memberikan hasil pengolahan, serta dapat menjalankan sistem multimedia (film, musik, televisi, faksimile, dsb.), biasanya terdiri atas unit pemasukan, unit pengeluaran, unit penyimpanan, serta unit pengontrolan”.

Cybercrime berbicara mengenai ruang siber, termasuk di dalamnya adalah internet dan komputer. Sehingga penggunaan terminologi komputer akan menyempitkan ruang lingkup yang dibahas.

Jadi, yang dimaksud dengan “computer crime” adalah tindak kejahatan yang berfokus pada komputer sebagai target atau sebagai alat kejahatan tersebut. Dari definisi ini, didapatlah 3 elemen penting, yaitu:

  • Penggunaan atau fokus kepada;
  • Komputer;
  • Untuk tujuan kriminal;

IT CRIME

IT (Information Technology) atau diterjemahkan sebagai teknologi informasi merupakan penerapan komputer dan alat telekomunikasi untuk menyimpan, mengirim, dan memanipulasi data, sering digunakan dalam konteks bisnis atau perusahaan.

Terminologi IT sering dipadankan dengan kata komputer dan jaringan komputer. Tetapi juga mencakup teknologi distribusi informasi yang lainnya, seperti televisi dan telepon. Beberapa industri juga diasosiasikan dengan teknologi informasi, termasuk di dalamnya adalah perangkat keras komputer, perangkat lunak, elektronik, semikonduktor, internet, alat telekomunikasi, jual beli online (e-commerce), dan layanan komputer.

Jadi, pengertian “IT crime” adalah tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi.

Menurut “National Criminal Investigation Department: Information Technology Crime Squad” (Swedia), IT crime yang ditangani adalah sebagai berikut:

  • Semua tindak kejahatan tradisional yang melibatkan IT.
  • Kejahatan ekonomi.
  • Penipuan via internet.
  • Penipuan e-commerce.
  • Penyusupan komputer dan sistem.
  • Spionase.
  • Pelanggaran HAKI.
  • Jual beli online secara ilegal, meliputi praktek prostitusi online, obat-obatan terlarang, dll.
  • Pelecehan seksual anak di bawah umur.

Semua tindak kejahatan tersebut melibatkan penggunaan teknologi informasi.

KESIMPULAN

  • Cybercrime adalah tindak pidana yang terjadi dalam ruang siber, termasuk di dalamnya adalah internet dan komputer, yang dilakukan oleh manusia atau mesin atas dasar perintah manusia.
  • Computer crime adalah tindak kejahatan yang berfokus pada komputer sebagai target atau sebagai alat kejahatan tersebut.
  • IT crime adalah tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi secara luas.

Keterkaitan di antara ketiganya adalah IT crime memiliki makna yang lebih global karena mencakup keseluruhan teknologi informasi, termasuk di dalamnya adalah perangkat keras komputer, perangkat lunak, elektronik, semikonduktor, internet, alat telekomunikasi, jual beli online (e-commerce), dan layanan komputer. Sedangkan cybercrime merupakan bagian dari IT crime, karena bergerak di dalam ruang siber (komputer, jaringan komputer, internet). Dan computer crime adalah tindak kejahatan yang lebih spesifik, tidak harus bergerak di dalam ruang siber (internet), tetapi dapat melibatkan komputer atau jaringan komputer.

SUMBER

 

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *